Sosialisasi Perubahan Peraturan Dana Pensiun
Pada Tanggal 1 Maret 2016 Dana Pensiun Pembangunan Jaya GroupĀ mengundang Para Direktur Utama dari masing-masing Mitra Pendiri untuk melakukan sosialisasi perubahan Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan per 5 Januari 2016. Adapun materi yang disampaikan terkait perubahan Peraturan Dana Pensiun adalah perubahan besaran Iuran sebagai dampak regulasi pemerintah yang mewajibkan Peserta dan Pemberi Kerja membayar sejumlah iuran. Iuran wajib yang dimaksud merupakan program Pemerintah melalui BPJS Jaminan Pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2015, dengan PP 45 tahun 2015 sebagai dasar hukumnya. Saat ini Iuran wajib BPJS Jaminan Pensiun sebesar 3 % dari upah, 2% dibebankan Pemberi kerja dan 1% dibebankan Peserta. Esensi dari perubahan Peraturan Dana Pensiun adalah mengakomodir Iuran Wajib tersebut kedalam besaran Iuran Dana Pensiun, sehingga tidak ada tambahan iuran yang dibebankan baik kepada Pemberi Kerja maupun Peserta.
Acara Sosialisasi ini dipimpin oleh Bpk. Ir. Yohannes Henky Wijaya selaku perwakilan dari Pendiri Dana Pensiun Pembangunan Jaya. Isu lain yang dibahas adalah website Dana Pensiun yang telah launching pada tanggal 31 Maret kemarin. Dengan adanya website Dana Pensiun diharapkan peserta dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai Dana Pensiun, termasuk informasi saldo Peserta. Peserta dapat mengajukan pertanyaan ke Dana Pensiun melalui content Hubungi Kami yang langsung terintregrasi dengan e-mail Dana Pensiun.