WHISTLEBLOWING

Halaman: BERANDA » WHISTLEBLOWING

Whistleblowing system (Pengaduan Pelanggaran) adalah sistem pelaporan yang memungkinkan individu melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan di lingkungan internal Dana Pensiun Jaya.

Tujuan Whistleblowing system:

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
  2. Mencegah dan mendeteksi fraud atau pelanggaran,
  3. Melindungi kepentingan Dana Pensiun Jaya dan stakeholder,
  4. Mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Dana Peniun Jaya, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Dana Pensiun Jaya dan/atau menggunakan sarana Dana Pensiun Jaya sehingga mengakibatkan Dana Pensiun Jaya, Peserta, Pensiunan, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis perbuatan yang tergolong fraud antara lain:

a. Korupsi meliputi:

  1. benturan kepentingan yang merugikan Dana Pensiun Jaya dan/atau Konsumen,
  2. penyuapan,
  3. penerimaan tidak sah, dan/atau
  4. pemerasan.

b. Penyalahgunaan aset meliputi:

  1. penyalahgunaan uang tunai,
  2. penyalahgunaan persediaan, dan/atau
  3. penyalahgunaan aset lainnya.

c. Kecurangan laporan keuangan meliputi:

  1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih, atau
  2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih.

d. Penipuan,
e. Pembocoran informasi rahasia, dan/atau
f. Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penyampaian Laporan Pelanggaran
Dana Pensiun Jaya telah menyediakan media pelaporan atas perbuatan atau indikasi fraud yang dapat merugikan Peserta, Pensiunan maupun Dana Pensiun Jaya sebagai berikut :

  1. Website
    https://dapenjaya.id/whistleblowing
  2. Email
    dapenjaya@gmail.com
  3. Surat
    Gedung Jaya Lt. 7, Jln. MH. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat 10340

Perlindungan bagi Whistleblower

Sebagai wujud komitmen Dana Pensiun Jaya untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan, Dana Pensiun Jaya memberikan:

  1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor,
  2. Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan.

Alur Penyampaian Pelaporan

  1. Menemukan dugaan fraud/pelanggaran yang dilakukan oleh Internal Dana Pensiun Jaya,
  2. Melaporkan melalui media pelaporan Dana Pensiun Jaya (website, email, surat) dan mengisi form yang telah disediakan,
  3. Tim Whistleblowing Dana Pensiun Jaya akan melakukan pemeriksaan,
  4. Laporan selesai diperiksa dan pelapor akan mendapat feedback/informasi dari hasil pemeriksaan.

Pelaporan Whistleblowing mohon isi Form dengan klik link di bawah ini:

PENGADUAN PELANGGARAN

Dana Pensiun Jaya Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
HAK CIPTA © 2024 DANA PENSIUN PEMBANGUNAN JAYA GROUP
DANA PENSIUN PEMBANGUNAN JAYA GROUP Bekerja Sama dengan :