Halaman: BERANDA » Berita » PENTING : PENYESUAIAN PERATURAN DANA PENSIUN PEGAWAI PEMBANGUNAN JAYA GROUP SESUAI DENGAN POJK NO. 5/POJK.05/2017 & POJK NO. 8/POJK.07/2018

PENTING : PENYESUAIAN PERATURAN DANA PENSIUN PEGAWAI PEMBANGUNAN JAYA GROUP SESUAI DENGAN POJK NO. 5/POJK.05/2017 & POJK NO. 8/POJK.07/2018

Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan Program Pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 05/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 6 Maret 2017. Di samping itu, OJK juga mengeluarkan regulasi baru yaitu POJK Nomor 08/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di sektor Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah dilakukan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group yang telah disahkan pada tanggal 9 Juli 2019 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-379/NB.11/2019 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Jaya. Penyesuaian yang dilakukan antara lain sebagai berikut :

  1. Pengelolaan Aset Investasi sesuai dengan kelompok peserta (Life Cycle Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 POJK Nomor 05/POJK.05/2017;
  2. Penyesuaian Pasal terkait Iuran Mandiri Peserta;
  3. Penambahan Pasal terkait hak Peserta untuk menyampaikan pendapat / pengaduan kepada Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018.

Berikut ringkasan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun Jaya :

(1) Pengelolaan Aset Investasi Sesuai Dengan Kelompok Usia Peserta (Life Cycle Fund)

Salah satu regulasi baru yang harus diselenggarakan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti yakni tentang pengelolaan aset sesuai kelompok usia peserta (life cycle fund) sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 05/POJK.05/2017. Ketentuan life cycle fund  berlaku bagi Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal. Aset yang didedikasikan bagi Peserta dimaksud hanya dapat ditempatkan pada :

  1. Tabungan;
  2. Deposito Berjangka;
  3. Sertifikat Deposito pada Bank Konvensional atau Syariah;
  4. Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, dan/atau;
  5. Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.

Sesuai dengan rapat Pengurus Dana Pensiun Jaya, batasan usia bagi Peserta yang asetnya akan dikelola secara Life Cycle Fund adalah Peserta yang telah mencapai usia 2 tahun sebelum usia Pensiun Normal. Aturan ini dibuat untuk mencegah supaya manfaat pensiun peserta yang akan pensiun dimasukkan dalam investasi yang risikonya lebih rendah.

Namun perlu diketahui juga bahwa semakin rendah risiko dari investasi, maka hasil yang diperoleh tidak setinggi investasi yang memiliki risiko tinggi (high risk, high return).

(2). Iuran Mandiri Peserta

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan akumulasi Manfaat Pensiun, Peserta dapat menambah iurannya sendiri di luar kewajiban Iuran Peserta. Iuran Mandiri Peserta didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang disampaikan kepada Pemberi Kerja & Pengurus Dana Pensiun. Besarnya prosentasi Iuran Mandiri Peserta adalah 6% dari PhDP.

(3). Layanan Pengaduan Peserta Dana Pensiun Jaya

Setiap Peserta Dana Pensiun Jaya berhak menyampaikan pendapat, maupun pengaduan kepada Dana Pensiun baik lisan atau tertulis melalui Layanan Pengaduan Peserta yang dibentuk oleh Dana Pensiun Jaya. Setiap pengaduan akan diselesaikan oleh Tim kami bekerja sama dengan unit-unit terkait. Setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul akan diselesaikan dengan cara musyawarah, namun apabila hasil musyawarah tidak dapat diterima oleh Peserta, maka Peserta berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihak ketiga tersebut dapat berupa pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat mengunduh file POJK Nomor 05/POJK.05/2017 & POJK Nomor 08/POJK.07/2018, pada link berikut :

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-5-POJK.05-2017.aspx

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Layanan-Pengaduan-Konsumen-di-Sektor-Jasa-Keuangan/POJK%2018-2018.pdf

 

 

Baca Berita Lain:

DANA PENSIUN PEMBANGUNAN JAYA GROUP Bekerja Sama dengan :