Halaman: BERANDA » Berita » PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN DITUNDA

PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN DITUNDA

Setelah diundangkannya POJK No 05 /POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, bagi Peserta Pensiun Ditunda yang saldo dananya kurang dari atau sama dengan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), maka saldo dana tersebut dapat diambil secara sekaligus. Klaim Manfaat Pensiun Ditunda tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :

1. Kartu Kepesertaan Asli (bila hilang dapat diganti dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian).

2. SK Pensiun Ditunda dari Dana Pensiun (bila hilang dapat diganti dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian).

3. Copy KTP, KK, NPWP, buku rekening tabungan, Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan.

4. Form 07, dapat diunduh di bagian Cara Urus Pensiun.

Untuk mengetahui jumlah saldo Manfaat Pensiun Ditunda, dapat menghubungi Dana Pensiun via e-mail atau telephone.

Baca Berita Lain:

DANA PENSIUN PEMBANGUNAN JAYA GROUP Bekerja Sama dengan :