Pengalihan Pensiun Bulanan Ke Asuransi Jiwa
Tepat pada tanggal 7 Juli 2014 Otoritas Jasa Keuangan mengesahkan perubahan Peraturan Dana Pensiun Pegawai Pembanguna Jaya Group. Perubahan tersebut menandakan berubahnya program pensiun Manfaat Pasti menjadi Iuran Pasti. Banyak pertimbangan yang dilakukan Pendiri dalam memutuskan merubah program pensiun menjadi Iuran Pasti. Salah satu pertimbangan yang mendasar adalah kemampuan pendanaan perusahaan dimasa yang akan datang, meskipun kualitas pendanaan PT Pembangunan Jaya secara keseluruhan saat perubahan program menjadi Iuran Pasti adalah tingkat I dimana terjadi surplus pendanaan. Namun demikian untuk mengantipasi resiko defisit di kemudian hari, maka Pendiri merubah program pensiun menjadi Iuran Pasti. Dampak dari perubahan program bagi para Purna Bakti dari Group Pembangunan Jaya adalah manfaat pensiun yang selama ini dibayarkan secara berkala setiap bulan oleh Dana Pensiun harus dialihkan ke Asuransi Jiwa yang menjual produk Anuitas Seumur Hidup, hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Sama halnya bagi Peserta aktif yang pensiun setelah perubahan program pensiun disahkan, yang total dananya melebihi ketentuan PMK No. 50 Tahun 2012, maka harus mengalihkan dananya ke Asuransi Jiwa untuk dibelikan produk Anuitas Seumur Hidup. Di Indonesia ada 3 Asuransi Jiwa yang menjual produk Anuitas Seumur Hidup, yaitu :
1. AJB Bumiputera 1912
Kantor Cabang Askum Jakarta 4
Jl. HOS Cokroaminoto No. 85 Lt.5
Menteng – Jakarta Pusat
Tlp. 021-2300214, 021-39275767
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Jl. Letjen S. Parman Kav. 82
Slipi – Jakarta Barat 11410
Tlp. 021-5603154
3. Asuransi Bringin Life
Royal Palace Blok B-9 Lt. 2&3
Jl. Prof. Dr. Supomo No. 178 A
Tebet – Jakarta Selatan 12870
Tlp. 021-8299331, 8299337
Alamat tersebut diatas adalah Kantor Cabang dari masing-masing Asuransi Jiwa, namun peserta bebas dalam menentukan Kantor Cabang lain dari masing-masing Asuransi Jiwa tersebut.