1. Klaim Pensiun Normal
Yaitu apabila peserta telah mencapai usia pensiun yang ditentukan. Dokumen yang dipersiapkan :
- Kartu Kepesertaan Asli
- SK pensiun normal dari Perusahaan
- Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
- Formulir 07 (Surat Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun)
2. Klaim Pensiun Dipercepat
Yaitu apabila peserta telah berusia lebih dari atau sama dengan 45 tahun. Dokumen yang dipersiapkan :
- Kartu Kepesertaan Asli
- Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan dan SK asli pensiun ditunda
- Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
- Formulir 07 (Surat Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun)
3. Klaim Janda/Duda/Pihak yang Ditunjuk
Yaitu Janda/Duda/ Pihak yang Ditunjuk dari Peserta Dana Pensiun. Dokumen yang dipersiapkan :
- Kartu Kepesertaan Asli
- Copy KTP Peserta dan Ahliwaris, NPWP Ahliwaris, copy legalisir Surat Kematian, Surat Keterangan Ahliwaris, KK dan Rekening Tabungan
- Formulir 07 (Surat Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun)
4. Klaim Pengembalian Iuran
Yaitu apabila masa kepesertaan di Dana Pensiun kurang dari 3 tahun. Dokumen yang dipersiapkan :
- Kartu Kepesertaan Asli
- Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan
- Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
5. Klaim Pengalihan ke DPLK lain
Yaitu apabila masa kepesertaan di Dana Pensiun lebih dari 3 tahun dan usia Peserta kurang dari 45 tahun ingin mengalihkan ke DPLK lain. Dokumen yang dipersiapkan:
- Kartu Kepesertaan Asli
- Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan dan SK asli pensiun ditunda
- Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
- Permohonan pengalihan dari DPLK yang ditunjuk
Catatan
* Proses Klaim adalah 10 hari kerja terhitung berkas pengajuan diterima Dana Pensiun lengkap dan valid.
* Form 07 bisa didapat di HRD atau di Dana Pensiun Jaya atau bisa didownload disini
* Form 09 bisa didapat di HRD atau di Dana Pensiun Jaya atau bisa didownload disini
* Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala bisa didapat di HRD atau di Dana Pensiun Jaya atau bisa didownload disini