CARA URUS PENSIUN

Halaman: BERANDA » CARA URUS PENSIUN

1. Klaim Pensiun Normal
Yaitu apabila peserta telah mencapai usia pensiun yang ditentukan. Dokumen yang dipersiapkan :

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. SK pensiun normal dari Perusahaan
  3. Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
  4. Formulir 07 (Surat Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun)

2. Klaim Pensiun Dipercepat
Yaitu apabila peserta telah berusia lebih dari atau sama dengan 45 tahun. Dokumen yang dipersiapkan :

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan dan SK asli pensiun ditunda
  3. Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
  4. Formulir 07 (Surat Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun)

3. Klaim Janda/Duda/Pihak yang Ditunjuk
Yaitu Janda/Duda/ Pihak yang Ditunjuk dari Peserta Dana Pensiun. Dokumen yang dipersiapkan :

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. Copy KTP Peserta dan Ahliwaris, NPWP Ahliwaris, copy legalisir Surat Kematian, Surat Keterangan Ahliwaris, KK dan Rekening Tabungan
  3. Formulir 07 (Surat Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun)

4. Klaim Pengembalian Iuran
Yaitu apabila masa kepesertaan di Dana Pensiun kurang dari 3 tahun. Dokumen yang dipersiapkan :

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan
  3. Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan

5. Klaim Pengalihan ke DPLK lain
Yaitu apabila masa kepesertaan di Dana Pensiun lebih dari 3 tahun dan usia Peserta kurang dari 45 tahun ingin mengalihkan ke DPLK lain. Dokumen yang dipersiapkan:

  1. Kartu Kepesertaan Asli
  2. Copy SK berhenti bekerja dari perusahaan dan SK asli pensiun ditunda
  3. Copy KTP, KK, NPWP, dan Rekening Tabungan
  4. Permohonan pengalihan dari DPLK yang ditunjuk

Catatan
* Proses Klaim adalah 10 hari kerja terhitung berkas pengajuan diterima Dana Pensiun lengkap dan valid.
* Form 07 bisa didapat di HRD atau di Dana Pensiun Jaya atau bisa didownload disini
* Form 09 bisa didapat di HRD atau di Dana Pensiun Jaya atau bisa didownload disini
* Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala bisa didapat di HRD atau di Dana Pensiun Jaya atau bisa didownload disini

Dana Pensiun Jaya Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
HAK CIPTA © 2024 DANA PENSIUN PEMBANGUNAN JAYA GROUP
DANA PENSIUN PEMBANGUNAN JAYA GROUP Bekerja Sama dengan :