Q&A

Halaman: BERANDA » Q&A

Q : Apa program pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group (Dapen Jaya)?

A : Program pensiun yang dikelola Dapen Jaya adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).


Q : Apakah yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)?

A : Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang besaran iurannya (Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja) ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada akun dari masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun (MP). Besar Iuran Peserta ditetapkan sebesar 6% dan Iuran Pemberi Kerja sebesar 12% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).

Berdasarkan POJK No. 5/POJK.05/2017 (Pasal 25 ayat 4), Peserta dapat menambah iurannya sendiri (Iuran Mandiri Peserta). Ditetapkan sebesar 6% dari PhDP.


Q : Diperoleh dari manakah Manfaat Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)?

A : Diperoleh dari akumulasi Iuran Peserta, Iuran Pemberi Kerja, Iuran Mandiri Peserta (bila ada) dan hasil pengembangan dari iuran-iuran tersebut.


Q : Dengan cara bagaimana Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja dikembangkan?

A : Iuran/dana dikembangkan dengan menginvestasikannya di beberapa jenis/instrumen investasi yang diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya deposito, obligasi pemerintah (SBN), obligasi korporasi, saham dan KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset).


Q : Apakah dapat terjadi risiko dalam kegiatan investasi?

A : Dalam kegiatan investasi dapat memperoleh keuntungan dan juga kerugian (Risiko Investasi). Sesuai dengan Program Pensiun Iuran Pasti, maka risiko investasi yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta mengingat kekayaan Dana Pensiun adalah milik seluruh peserta. Demikian pula sebaliknya apabila terjadi keuntungan, maka keuntungan tersebut akan didistribusikan kepada seluruh peserta secara proporsional sesuai besarnya dana masing-masing.


Q : Dimanakah tanggung jawab Perusahaan bila terjadi Risiko Investasi?

A : Sesuai dengan nama program dan pengertiannya, dalam program Iuran Pasti tanggung jawab perusahaan hanya sampai sebatas jumlah iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sehingga perusahaan tidak bertanggung jawab bila terjadi risiko investasi. Sebaliknya, apabila terjadi keuntungan maka Perusahaan tidak mengambil keuntungan tersebut.


Q : Apakah pengelolaan Investasi dilakukan hanya oleh Dana Pensiun Pembangunan Jaya ?

A : Pengelolaan Investasi dilakukan oleh Dana Pensiun Pembangunan Jaya dan Fund Manager yang ditunjuk oleh Pendiri.


Q : Mengapa sebagian pengelolaan investasi dilakukan oleh Fund Manager yang ditunjuk oleh Pendiri ?

A : Karena pada program pensiun Iuran Pasti hasil Investasi merupakan hal yang krusial, sehingga pengelolaan investasi dalam hal investasi saham (sebagian besar) Pendiri menunjuk Manager Investasi yang kompeten dalam pengelolaan investasi saham.


Q : Bisakah Peserta memilih Jenis Investasi?

A : Arahan investasi yang menjadi acuan DP Jaya dalam menempatkan dana disusun oleh Pendiri bersama Dewan Pengawas, komposisi Dewan Pengawas adalah representasi dari perwakilan Pendiri, Mitra Pendiri dan Peserta, dengan demikian arahan investasi telah memperhatikan aspirasi peserta melalui perwakilan yang ada dalam Dewan Pengawas.


Q : Apa Manfaat Pensiun yang akan diperoleh Peserta dari Dapen Jaya?

A :Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Pensiun Ditunda dan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda atau Manfaat Pensiun Anak atau Manfaat Pensiun Pihak Yang Ditunjuk.


Q : Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Normal?

A : Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal. Usia Pensiun Normal ditetapkan 55 untuk Peserta Non Fisik dan 50 tahun untuk Peserta Fisik.


Q : Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Dipercepat?

A :  Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat. Usia Pensiun Dipercepat ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.


Q : Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Cacat?

A : Peserta yang berhenti bekerja karena mengalami Cacat, berhak atas Manfaat Pensiun Cacat.


Q : Apa yang dimaksud dengan Pensiun Ditunda?

A : Peserta yang berhenti bekerja setelah memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, berhak atas Pensiun Ditunda. Apabila hak atas Pensiun Ditunda kurang dari Rp 100.000.000, maka hak atas Pensiun Ditunda dapat diambil sekaligus. Apabila hak atas Pensiun Ditunda di atas Rp 100.000.000, maka hak atas Pensiun Ditunda baru dapat diambil setelah Peserta mencapai sekurang-kurangnya Usia Pensiun Dipercepat atau dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).


Q : Bagaimana bila Peserta berhenti bekerja namun Masa Kepesertaan kurang dari 3  tahun?

A : Peserta berhak atas himpunan Iuran Peserta ditambah hasil pengembangannya.


Q : Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Janda/Duda dan Anak?

A : Dalam hal Peserta meninggal dunia, maka Janda/Duda berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda. Dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda, atau Janda/Duda meninggal dunia atau Janda/Duda menikah lagi, maka manfaat pensiun dibayarkan kepada Anak.


Q : Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Yang Ditunjuk?

A : Dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda dan Anak, maka hak Peserta atas manfaat pensiun dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk.


Q : Apakah Peserta yang pensiun pada Usia Pensiun Normal atau Usia Pensiun Dipercepat dapat menerima seluruh Manfaat Pensiun secara sekaligus?

A : Apabila nilai Manfaat Pensiun lebih kecil dari ketentuan Pemerintah yang berlaku saat ini (POJK No. 5/2017), yaitu Rp. 625.000.000 sebelum dipotong pajak, maka dapat diambil secara sekaligus. Apabila nilai Manfaat Pensiun lebih besar dari Rp. 625.000.000 sebelum dipotong pajak, maka yang dapat diambil secara sekaligus adalah 20% dari total Manfaat Pensiun, sedangkan 80%-nya harus dibelikan produk Anuitas di perusahaan asuransi.


Q :Berapa besar tarif pajak yang dikenakan terhadap Manfaat Pensiun?

A : a. Sebesar 0% atas Manfaat Pensiun (gross) sampai dengan Rp 50.000.000.

b. Sebesar 5% atas Manfaat Pensiun (gross) di atas Rp 50.000.000.


Q : Apakah yang dimaksud dengan Anuitas Seumur Hidup ?

A : Anuitas adalah pembayaran berkala setiap bulan yang dibayarkan oleh pihak asuransi. Besaran yang diterima setiap bulan adalah berdasarkan perhitungan dari pihak asuransi atas premi yang dibayarkan, sedangkan masa/lama permbayaran berkala berdasarkan program anuitas yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut. Saat ini di Indonesia ada 2 (dua) perusahaan asuransi yang menjual produk anuitas, yaitu AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Bringin Life.


Q : Bagaimana cara memilih perusahaan asuransi dalam hal pembelian anuitas?

A : Dalam memilih perusahaan asuransi, beberapa kriteria yang harus diperhatikan adalah reputasi para pemegang saham, memiliki izin dan pengalaman menyediakan layanan anuitas, serta memiliki cabang atau jaringan yang luas. Pemilihan anuitas ditentukan oleh Peserta sendiri.


Q : Apa dampak adanya program BPJS Jaminan Pensiun terhadap Dapen Jaya?

A : Dampak yang terjadi adalah pada perubahan besaran iuran, di mana sebelumnya besar iuran adalah 12% untuk Pemberi Kerja dan 6% untuk Peserta, saat ini menjadi:

Peserta wajib membayar iuran sebesar:

  1. Bagi Peserta dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) di atas X, maka besar Iuran Peserta adalah:

((PhDP – X ) x 6%) + 5% x X, di mana X adalah batasan Upah untuk iuran BPJS Jaminan Pensiun

  1. Bagi Peserta dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebesar X ke bawah, maka besar Iuran Peserta adalah 5% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).

Pemberi Kerja wajib membayar iuran sebesar :

  1. Bagi Peserta dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) di atas X, maka besar Iuran Pemberi Kerja adalah:

((PhDP – X) x 12%) + 10% x X, di mana X adalah batasan Upah untuk Iuran BPJS Jaminan Pensiun

  1. Bagi Peserta dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebesar X ke bawah, maka besar Iuran Pemberi Kerja adalah 10% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).

 ** Besar nilai X per Maret 2019 adalah Rp. 8.512.400, dan setiap kali dapat berubah/disesuaikan oleh Pemerintah


Q : Apakah Peserta dapat menyampaikan saran dan pendapat?

A : Dapen Jaya telah menjalankan era keterbukaan informasi melalui website: dapenjaya.id,  di mana Peserta dapat melihat perkembangan dan informasi pengelolaan dana pensiun termasuk informasi perkembangan saldo hak manfaat pensiun pada setiap bulannya. Dalam media ini juga disediakan forum komunikasi di mana Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran untuk perbaikan dan kemajuan Dapen Jaya.

Penyampaian saran dan pendapat juga dapat dilakukan melalui surat kepada DPJaya atau melalui email ke : dapenjaya@gmail.com

DANA PENSIUN PEMBANGUNAN JAYA GROUP Bekerja Sama dengan :