PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN DITUNDA

17 Jul 2017
Setelah diundangkannya POJK No 05 /POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, bagi Peserta Pensiun Ditunda yang saldo dananya kurang dari atau sama dengan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), ... Selengkapnya »